”Alhamdulillaah, setelah menemukan momen yang tepat, akhirnya saya dapat berbagi indahnya UTHB dan impian-impian saya bersama anggota keluarga, ayah, ibu dan adik2. Insya Allooh mulai pagi ini, kami sekeluarga telah melihat kehidupan dengan cara yang lebih positif dan berkomitmen melakukan hal-hal mulia. Thanks goes to Samsul Arifin dan kru Ummat Terbaik Hidup Berkah. Kami nantikan kehadirannya di Jawa Timur.” By: Akhmad Adiasta alumni UTHB #66 Semarang



Marketing (pemasaran) adalah salah satu ujung tombak penjualan barang dan jasa. Setiap usaha memiliki cara dan keunikan tersendiri dalam menjalankannya, baik dengan cara konvensional (door to door), menempelkan publikasi, iklan di media cetak atau elektronik, mensponsori atau mengadakan event untuk mengumpulkan masyarakat, dll.
Di akhir zaman ini, praktik riba telah nampak di mana-mana. Dalam lingkup masyarakat terkecil hingga tataran negara praktik ini begitu merebak, baik di perbankan, transaksi bisnis, lembaga perkreditan, bahkan sampai arisan warga. Entah karena kaum muslimin bisa jadi tidak mengetahui hukum, bentuk dan bahaya riba, atau pun bisa jadi karena mereka sudah tahu, tetapi tetap juga dilanggar. Penyakit “wahn” (cinta dunia dan takut mati) telah menyebabkan manusia akhir zaman ini menghalalkan segala macam cara untuk meraih kekayaan sebanyak-banyaknya, termasuk dengan cara riba. Sungguh, benarlah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallama,
Sistem Ekonomi dalam Islam ditegakkan diatas tiga pilar utama, yakni konsep kepemilikan (al-milkiyah), pemanfaatan kepemilikan (al-thasharruf fi al-milkiyah) dan distribusi kekayaan diantara manusia (tauzi’u tsarwah bayna al-naas).
Mengapa bisnis harus sesuai syariah ?. Moga dapat mencerahkan kita semua bahwa bisnis tak lepas dari amal keseharian kita dan amal – apapun itu – mesti terikat dengan syariah. Terikat? Yap, karena kita ingin berbisnis penuh ‘berkat’ dan berkah, agar bisnis kita menjadi salah satu jalan kita meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Insya Allah. Tetapi, selesaikah sampai di sini? Ooo… tidak! Pertanyaan masih bergulir.
Jalan Baru Pengusaha Muslim Indonesia
Rezeki banyak melimpah tidak sama konsepnya dengan rezeki yang halal dan berkah. Bisa jadi seseorang mempunyai rezeki yang banyak tetapi tidak terdapat keberkahan di dalamnya. Makna kata berkah sendiri berarti al-ziyadah yang artinya bertambah dan al-namaa’ yang artinya tumbuh berkembang. Menurut Imam Al Baghawy, yang dimaksud dengan barakah adalah tetapnya kebaikan ilahiy dalam sesuatu. Maka di dalam Islam rezeki yang diinginkan adalah rezeki yang bertambah dan mengandung kebaikan di dalamnya. Sehingga bisa kita katakan, kalau seseorang mempunyai rezeki yang berkah, maka rezekinya bertambah-tambah di dalamnya dengan terdapat pula banyak kebaikan yang tiada berkurang.
Series Articles, Learning from Marketing Strategy of Muhammad saw.
Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.